Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati
Senin, 13 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Tersangka berinisial HS (Hermawan Susanto) yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu, dijerat Pasal Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
BACA JUGA: Bantah Dicokok Mewek, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Malah Molor
Menurut Ade, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Khusus Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Ade menambahkan penyidik masih mendalami motif HS, termasuk dugaan kemungkinan adanya pelaku lain. "Dia (tersangka) menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral," ujar perwira polisi berpangkat melati dua itu.
BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo di Depan Bawaslu, HS Diciduk Polisi
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima , terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore. Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. (Knu)