Analis Prediksi DPR Tolak Pencalonan Komjen Badrodin Haiti
Rabu, 18 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Pemikir Politik dan Tata Negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin memprediksi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpeluang menolak Komisaris Jenderal Badrodin Haiti (BH) sebagai Calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo.
"DPR sangat mungkin akan menolak pengusulan Badrodin Haiti sebagai Kapolri karena lembaga itu menganggap urusan BG (Budi Gunawan_red) saja belum selesai," kata Said kepada merahputih.com, Jakarta, Rabu (18/2).
Said yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, bagaimanapun Presiden Joko Widodo masih membutuhkan persetujuan DPR RI untuk membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut bukan hanya sebatas berjabat tangan belaka, melainkan Presiden Joko Widodo harus secara resmi menyatakan menganulir pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri disertai dengan alasan-alasan tertentu. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)
Berdasarkan surat Presiden tersebut, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat tersebut menyatakan persetujuan atas permohonan Presiden dimaksud. Di dalam surat jawaban DPR itu juga harus disebutkan secara tegas tentang sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan BG sebagai Kapolri.
"Apabila Presiden memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil yang saya sebutkan itu, maka persoalannya akan selesai. Pembatalan pelantikan BG akan berlangsung mulus, pengusulan BH sebagai Kapolri baru pun akan lancar," sambung Said.
Sebaliknya manakala keputusan Presiden membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan BH sebagai Kapolri baru pada hari ini (18/2) ternyata belum mendapatkan komitmen dari DPR. Ini agak berbahaya.
DPR bisa berargumen bahwa nasib Budi Gunawan yang sebelumnya diusulkan Presiden dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu secara politik dan hukum. Presiden bisa dianggap melecehkan lembaga perwakilan rakyat itu.
Lebih jauh lagi tidak mustahil KIH dan KMP akan bersatu di DPR untuk menyoal sikap Presiden pada hari ini. Hak interpelasi sampai dengan hak menyatakan pendapat tidak mustahil akan diajukan oleh DPR.
"Disinilah posisi Presiden dapat dikatakan terancam. Kalau itu sampai terjadi, maka persoalan KPK dan Polri akan bergeser menjadi persoalan baru antara Presiden dan DPR," tandas Said. (bhd)