Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Selasa, 19 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT WNI, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.

Baca Juga:

Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi dikutip dari Antara.

Minyak Goreng Curah. (Foto: Humas Pemprov Jabar)
Minyak Goreng Curah. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag. (*)

Baca Juga:

Kemendag Masih Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas Rp 14 Ribu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan