Anak Buah Juliari Akui Pernah Beri Uang Rp 1 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasih
Senin, 07 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih. Pemberian uang itu melalui staf Achsanul, bernama Yonda.
"Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp1 miliar, (dalam bentuk) dolar Amerika," kata Matheus saat bersaksi untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).
Baca Juga:
Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus
Majelis Hakim lalu mendalami sosok Achsanul tersebut. Matheus ditelisik siapa sosok Achsanul Qosasih yang menerima uang Rp1 miliar dari pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Setahu saya dari BPK, yang mulia," ujar Matheus.
"Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?," tanya Hakim.

"Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional," kata Matehus.
Menurut Matheus, penyerahan uang kepada Achsanul melalui stafnya tersebut merupakan permintaan dari mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
"Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda," ujar Matheus.
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Baca Juga:
KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)