Anak Auditor BPK Rizal Djalil Diduga Terima Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
Kamis, 03 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Dipo diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang suap proyek SPAM yang mengalir ke Dipo.
Baca Juga:
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini
"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP ke RIZ, termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini. Tapi, ada satu saksi yang tidak hadir alias mangkir pada pemeriksaan kali ini. Satu saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Columbanus Priaardanto alias Danto.
"Belum diperoleh informasi ketidakhadiran yang bersangkuta," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Baca Juga:
Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Pembangunan SPAM Kemen PUPR