Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat di Kementerian Kehutanan berjumlah 12.000 dolar Singapura, atau setara Rp 197 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 8 Juli 2026.

Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Peran Ketua DPRD Kuansing Palak 914 Petani

Menurut Budi, Ketua DPRD Juprizal diduga berperan dalam proses pengumpulan dana dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana itu dikumpulkan Suhardiman untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang hasil pengumpulan itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura sebelum dibawa Suhardiman saat melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK mengamankan 10 orang dan menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka/

Klarifikasi Menhut Raja Juli

Usai namanya disebut dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pertemuan dengan Suhardiman yang berlangsung pada 2 Juni 2026 silam.

"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, ada surat resmi, daftar hadir, dan notulensi," ungkapnya, pada 3 Juli lalu.

Namun, Raja Juli menegaskan amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruangannya telah dikembalikan tanpa mengetahui isi di dalamnya. Dilansir Antara, pengembalian amplop itu dilakukan 17 hari sebelum OTT KPK.

“Saya baru menyadari amplop itu setelah beliau meninggalkan ruangan. Saya perintahkan ajudan untuk mengembalikannya,” tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli