Amnesty Internasional: Polri Alami Kendala Dalam Mengusut Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Selasa, 09 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan ada sejumlah kendala yang dialami Korps Bhayangkara mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei.

Usai berkata demikian usai pihaknya menemui pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjem Gatot Eddy Pramono itu disebut salah satu kendalanya adalah keterangan saksi.

"(Saksi) Baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Kemudian, lanjutnya, kendala uji balistik. Baru dua proyektil yang berhasil teridentifikasi Pusat Laboratorium Forensik Polri, yaitu dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan terduga perusuh tewas.

Kerusuhan 22 Mei
Kerusuhan 22 Mei depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat (MP/Rizki Fitrianto)

"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik (bukan yang digunakan Polri). Beberapa kematian lain (akibat penembakan) yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," ujar dia.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Keberatan Disebut Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei

Satgas Kasus Novel Berakhir, Ini Komentar Kapolri Tito Karnavian

Lebih lanjut dia meinta Polri mengusut dugaan penembakan dilakukan oleh pihak lain di luar Polri. Hal itu agar kasus bisa terang-benderang.

"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," tutup Usman.(Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan