Amnesti Narapidana Bisa Bikin Negara Hemat Biaya Makan dan Kurangi Kelebihan Kapasitas

Rabu, 19 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk menadapatkan amnesti atau pengampunan. Adapun sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, dia menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyinggung soal manfaat efisiensi anggaran negara terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada narapidana (napi) di Indonesia.

"Negara dapat melakukan efisiensi anggaran, mengingat biaya operasional di lembaga pemasyarakatan sangat besar dalam memenuhi kebutuhan warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Negara dapat menghemat anggaran sebab kebutuhan bahan makanan, kesehatan, hingga pengamanan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) terbilang besar. Rencana pemberian amnesti untuk mengatasi kelebihan penghuni di lapas Indonesia yang saat ini mencapai 87 persen.

"Amnesti juga membantu mengurangi populasi warga binaan pemasyarakatan, sehingga program mengatasi permasalahan over capacity dan over crowding dapat terwujud," ucapnya.

Pemberian amnesti, mendorong pula terciptanya reintegrasi sosial, karena narapidana dapat kembali dengan cepat di tengah masyarakat sehingga mempunyai semangat untuk membangun kehidupan yang lebih baik lagi.

"Selain itu, menjadikan motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," tuturnya.


Narapidana yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diikutkan dalam program latihan Komponen Cadangan (Komcad). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan