Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Rabu, 24 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - AMIEN Rais, Refly Harun, dan Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (23/12). Mereka datang untuk memberikan dukungan dalam sidang gugatan perdata citizen lawsuit terkait dengan keaslian ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Massa pendukung penggugat ijazah palsu juga memadati PN Solo. Beberapa di antara mereka membawa spanduk yang bertuliskan 'Hidupkan Kembali Marwah Solo', 'Polisi Untuk Rakyat, Bukan Penjahat', dan 'Tangkap, Adili, & Penjarakan Jokowi'. Spanduk-spanduk itu mereka bentangkan di depan PN Solo.
Amien Rais mengatakan, sampai kapan pun, Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya karena memang tidak punya ijazah.
“Selama kejujuran, keterbukaan, transparansi, dibuka sama sekali oleh PN Solo, ini pertanda sebagai hari-hari terakhir Jokowi sebagai oknum yang berbahaya, layaknya seperti ular kobra, yang sekali disentuhnya menjadi busuk,” kata Amien.
Ia mengatakan, jika Jokowi punya ijazah, pasti sejak dulu sudah diumumkan. Namun, selama ini dianggap dungu.
“Jadi saat ini harus kita akhiri dan mudah-mudahan rakyat bisa bebas dari Jokowisme ini yang bertumpu di atas kebohongan, keculasan, penipuan, dan ini harus dipenggal sama sekali,” kata dia.
Baca juga:
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
Sidang Ditunda
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Satibi memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (30/12) mendatang. Alasan penundaan yakni ditemukan ketidaksinkronan bukti-bukti yang diajukan.
“Sidang kita tunda hingga Selasa, 30 Desember 2025. Penggugat harus mengajukan surat bukti melalui e-court. Dengan begitu, setiap pihak memiliki waktu untuk menyiapkan dan mempelajari bukti-bukti yang ada di persidangan selanjutnya,” kata Satibi.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, mengatakan penundaan ini bukan disebabkan validitas isi bukti, melainkan adanya perbedaan penafsiran administratif antara pihak penggugat dan majelis hakim. “Hakim meminta agar bukti identitas dan ijazah setiap penggugat dipisahkan secara individual. Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Jadi ini murni persoalan administrasi,” kata Taufik.
Ia berencana menghadirkan saksi dan ahli, termasuk nama-nama seperti Dr Tifa dan pihak rektorat, untuk menguji keaslian ijazah secara digital maupun fisik di depan persidangan. “Kami ingin bukti-bukti itu diuji. Apakah ijazah itu diedit atau tidak, asli atau tidak, semua harus dibuka. Jika tidak ada pengujian silang, sidang ini tidak akan menghasilkan kebenaran yang hakiki,” tegasnya.
Kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan, mendukung langkah majelis hakim yang meminta perbaikan bukti melalui sistem e-court.
“Ketidaksinkronan bukti harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah dalam pertimbangan hukum saat putusan mendatang,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang