Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Amien Rais Cs Ngotot Persidangan Kasus Laskar FPI di Pengadilan HAM

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Maret 2021

MerahPutih.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ingin kasus kematian enam orang tersebut yang tewas ditembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dibawa ke pengadilan HAM. Permintaan ini sudah disampaikam kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami punya semua data yang berisi fakta kasus tersebut," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada wartawan yang dikutip, Senin (15/3).

Baca Juga:

Temui Jokowi Bahas Kematian Laskar FPI, Amien Rais Cs Dinilai Kehilangan Akal

Ia menilai, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, TP3 ingin pemerintah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

"Pak Jokowi hanya menjawab akan melaksanakan kasus ini secara terbuka dan adil serta TP3 boleh menyampaikan data yang dipunya terkait kasus tersebut," katanya.

Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan, buku putih berisi data tersebut akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM. dan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan. Yakni, meminta kasus ini ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel. Kedua, TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.

Menanggapi dua permintaan tersebut, Abdullah bercerita, Presiden menjawab dua poin. Pemerintah akan melaksanakan (pengusutan kasus) secara terbuka, fair dan adil.

Rekontruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)
Rekontruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota FPI bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, berdasarkan Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kami temukan," ucap Taufan.

Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari kepolisian untuk melakukan penguntitan. Ada perintah penguntitan ditemukan, bukan penyerangan dan pembunuhan masyarakat sipil.

"Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya tunjukan pada kami surat perintahnya," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan TP3 menemui Presiden Jokowi, Selasa (9/3) siang. Selain Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, terlihat juga hadir Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI

Baca Artikel Asli