Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026

MerahPutih.com - Pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau lokapasar mengutamakan produk lokal pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan.

Hal itu sesuai dengan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, walaupun permendag tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan masing-masing platform,

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman Utama.

Khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,

ujar Kurnia.

Baca juga:

Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah memperkuat digitalisasi perdagangan, sekaligus melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pertumbuhan ekosistem perdagangan digital nasional.

Setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem masing-masing, selama memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.

Ia menegaskan, untuk memastikan implementasi berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan setiap platform. Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,

kata Kurnia, Rabu (16/7).

Menurut Kurnia, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Apabila penyelenggara tetap tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan, serta memastikan legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran.

PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,

kata Kurnia.
Baca Artikel Asli