Alasan Warga yang Pernah Positif COVID-19 Tak Divaksin
Kamis, 14 Januari 2021 -
Merahputih.com - Pemberian vaksin COVID-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia dengan tenaga kesehatan menjadi penerima awal. Salah satu syarat untuk menerima vaksinasi saat ini adalah tidak pernah terinfeksi virus corona.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, orang yang pernah positif COVID-19 biasanya sudah mempunyai antibodi. Antibodi tersebut adalah kekebalan atau imunitas terhadap COVID-19.
"Jadi tidak perlu lagi," kata Dante kepada wartawan usai mendapatkan vaksin corona di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Kamis (14/1).
Baca Juga
Istana Cuma Nasehati Raffi Ahmad yang Hadiri Acara Pesta Usai Vaksinasi COVID-19
Walaupun antibodi tersebut bisa turun, tetapi pemberian vaksin diprioritaskan yang belum terkena. "Sehingga mempunyai imunitas," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan vaksin COVID-19 yang disuntikkan ini akan membentuk imunitas buatan agar tubuh bisa membentuk antibodi.

Imunitas sendiri ada dua jenis. Yaitu imunitas alamiah atau imunitas yang terbentuk setelah mengalami infeksi COVID-19 dan imunitas buatan seperti vaksin yang distimulasi menggunakan antigen tertentu.
"Nah ini makannya kenapa kita pilih orang-orang yang belum terkena COVID-19, karena terbentuknya imunitas ini dilakukan secara buatan," lanjutnya.
Baca Juga
Ia juga memastikan, pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. "Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin," ujar Dante.
Kemenkes akan mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi. (Knu)