Alasan Tidak Semua Dosen ASN Dapat Tunjangan Kinerja, Salah Satunya Beda Status Tempat Ngajar

Selasa, 15 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Setelah dosen melakukan unjuk rasa, akhirnya pemerintah mengeluarkan tunjangan kinerja yang dijanjikan. Namun, ternyata tidak semua dosen mendapatkan tujangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa tak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin), yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengatakan dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi.

Kategorisasi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek); dosen Kementerian Agama; dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L).

Baca juga:

Dosen ASN Akhirnya Bakal Menikmati Tunjangan Kinerja, Prabowo Sudah Setuju

Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005.

Untuk dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek), juga menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induk.

Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).

Sedangkan bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.

Secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin. Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin, di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sedangkan nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.

Contohnya, dijelaskan Sri Mulyani, guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta. Sementara pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.

Sehingga, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp 12,54 juta.

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

Berikut komponen penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek berdasarkan jenis PTN di antaranya:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan