Alasan Sultan HB X Minta Perpanjang Moratorium Hotel
Selasa, 17 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Moratorium atau pelarangan sementara pembangunan hotel di Kota Yogyakarta bakal berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar pemerintah Kota Yogyakarta mau memperpanjang moratorium hotel.
Namun, sebelum diputuskan kembali, pemerintah kota diminta mengevaluasi kembali kebutuhan hotel dengan tingkat keterisian (okupansi) hotel.
"Saya harap diverifikasi lagi dengan betul. Kalau avarage (okupansi) 45-50 persen yang diperpanjang saja moratoriumnya. Kalau sudah lebih dari 70 persen yang dibuka lagi keran investasinya," kata Sultan usai memberikan pidato Perdana di Sidang paripurna DPRD DIY, Senin (16/10).
Kondisi persaingan perhotelan saat ini dirasa Sultan sudah tidak sehat. Sebab, tingkat keterisian hotel saat ini dalam setahun hanya separuh saja atau hanya sekitar lima puluh persen. Penambahan hotel baru akan membuat para pengusaha hotel 'berdarah- darah'.
Selain itu, dia juga khawatir penambahan hotel baru akan menimbulkan kerugian pada bisnis perhotelan dan pariwisata. "Kalau okupansi 50 persen dan masih tambah hotel lagi, ya rugi kabeh toh," kata Raja Yogyakarta ini.
Sebelumnya, wali kota Yogyakarta belum bisa memutuskan kelanjutan moratoritum hotel. Dia berdalih, hendak mendengarkan pendapat dan saran para pelaku industri perhotelan terlebih dahulu baru bisa memutuskannya.
Moratorium atau pemberhentian sementara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan sejak 1 Januari 2014 sampai 31 Desember 2017. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Wali Kota Yogyakarta Ragu Perpanjang Moratorium Hotel