Alasan Polisi Masih Biarkan Ahmad Dhani Hirup Udara Segar

Selasa, 28 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Iwan Kurniawan mengatakan penyidik saat ini belum akan melakukan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani usai ditetapkam sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kita belum sampai berpikir untuk penahanan," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11).

Iwan tak merinci secara detail alasan mengapa usai ditersangkakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan suami Maia Estiaty itu.

"Pertimbangan situasi kondisi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan," kata Iwan.

Selain itu, penyidik juga tak mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencekalan terhadap Dhani. Jika dirasa perlu, upaya pencekalan bisa dilakukan jika Dhani akan pergi atau melarikan diri ke luar negeri.

"Kalau seandaianya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan. Tapi sejauh ini belum berpikir unuk lakukan penahanan dan pencekalan," jelas Iwan. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ahmad Dhani Tersangka, Jack Lapian: Biar Jadi Shock Therapy

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan