Ahmad Dhani Tersangka, Jack Lapian: Biar Jadi Shock Therapy
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Musisi dan Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mantan suami Maia Estianti itu dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua BTP Network Jack Lapian.
Menanggapi hal tersebut, Jack selaku pelapor mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kita mau ada Pancasila di internet, khususnya sila kedua yang menyebut kemanusiaan yang adil dan beradab. Beradab lah, kita berikan informasi yang memajukan negeri," ujarnya saat dihubungi merahputih.com, Selasa (28/11).
Jack pun mencontohkan, di luar negeri sudah bicara mengenai kemajuan teknologi dan hal yang berkaitan dengan peradaban. Namun, di Indonesia kita masih berkutat pada persoalan diskriminasi ras dan agama.
"Contoh diluar negeri sudah bicara teknologi pangan, kita masih sibuk aja soal diskriminasi ras, agama," tandasnya.
Selain itu, kata Jack, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani harus menjadi shock therapy. Pasalnya, dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dimana ujaran kebencian berpotensi terulang kembali.
"Ini kan tak bisa dipungkiri terkait dengan Pilkada Jakarta. Nah kedepannya akan ada 171 pilkada serentak di 2018 memilih kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati. Kalau ini dibiarkan nanti masyarakat gak ada yang berani melapor," tegas dia.
Mantan Ketua BTP Network ini juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menjerat bos Republik Cinta Management tersebut.
"Terimakasih untuk profesionalisme kepolisian, khususnya Kapolres Jaksel dengan para penyidiknya juga dibantu dengan Polda yang sudah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini. Kita akan kita kawal sampe pengadilan," pungkas Jack.
Diketahui, Jack mengadukan pentolan band Dewa 19 itu ke polisi terkait cuitan-nya di Twitter @ahmaddhaniprast, 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dhani disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya. Sejak tanggal 23 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaua, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirnasi, selasa (28/11). Argo menambahkan, Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (30/11) mendatang.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 Juli silam tapi Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara pada 8 November lalu. Namun, baru hari ini status Ahmad Dhani naik jadi tersangka. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf
MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR