Alasan KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino
Senin, 29 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010, Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Senin (29/3) hari ini.
Pemeriksaan ditunda lantaran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu belum menunjuk penasihat hukum (PH).
Baca Juga
"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka. Namun karena belum siap dengan PH-nya maka pemeriksaan ditunda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3)
Dari informasi yang diterima KPK, kata Ali, RJ Lino akan segera menunjuk PH untuk mendampinginya selama pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga