Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam

Jumat, 25 September 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tetap mengeluarkan izin impor garam meskipun garam lokal sudah memasuki masa panen. Izin impor tetap diberikan untuk industri karena aktivitas produksi imdustri dalam negeri dapat terganggu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih mengatakan garam untuk industri berbeda dengan garam untuk konsumsi. 

"Kalau garam industri kan nggak bisa nunggu panen. Kan dia ada pola bulan ini dia mesti produksi ini," tegas Karyanto di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Karyanto menambahkan, Kemendag hanya memberikan izin impor garam untuk kebutuhan industri bukan untuk garam konsumsi. Karena garam konsumsi masyarakat akan disuplai industri dalam negeri.

"Tolong bedakan garam industri dan garam konsumsi. Yang jadi persoalan kan garam konsumsi. Kemendag tidak pernah menerbitkan izin impor garam konsumsi," katanya lagi. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti protes keras impor garam berlebihan saat garam lokal panen karena mengancam petani garam. Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan Rp258 miliar di dalam APBN-P 2015 untuk memberdayakan petani dan meningkatkan kualitas garam petani. Selain itu, Kementerian BUMN menyuntikkan Rp300 miliar untuk PT Garam melalui dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Menurut Susi, anggaran nyaris Rp600 miliar itu terbuang sia-sia akibat impor garam. (Luh)

Baca Juga:

  1. Rizal Ramli Bakal Kepret Begal Garam
  2. Menteri Susi Ingin Batasi Garam Impor Demi Petani Lokal
  3. Bandingkan dengan Garam Impor, Menteri Susi Uji Garam Lokal
  4. Kemendag: Demo Petani Garam Salah Alamat
  5. Diet Sehat Tanpa Gula dan Garam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan