Alasan ke Dokter, Istri Siri Gubernur Aceh Steffy Burase Batal Diperiksa KPK
Kamis, 18 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Istri siri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Steffy Burase, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Ada permintaan penjadwalan ulang Steffy dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).
Menurut Febri, dalam surat itu, Steffy meminta pemeriksaan ulang dilakukan pada Jumat, 19 Oktober 2018. Namun, Febri emggan menjelaskan hal apa yang akan digali penyidik dari tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.
Steffy sendiri pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ini pada Jumat, 5 Oktober 2018. Namun, tenaga ahli Aceh Marathon tersebut mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut dan dijadwal ulang pada hari ini.

Tim biro hukum KPK sendiri mengungkapkan fakta mencengangkan soal hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana otsus Aceh dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh tersebut.
Fakta mencengangkan tersebut yakni, Steffy ternyata telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf pada Desember 2017. Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.
Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.
Namun, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan Steffy hari ini. Diduga, tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy Burase dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 ini.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Setahun Gubernur Anies, PKB Apresiasi Soal Reklamasi dan Penyelenggaraan Asian/Para Games 2018