Alasan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Dulu Dilantik, Tidak Serempak dan Bukan Oleh Prabowo

Rabu, 12 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik pasangan pemenang Pilkada Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

Pelantikan berlangsung di dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan disaksikan Mahkamah Syar'iyah Aceh, di Banda Aceh, hari ini. Ada alasan khusus pelantikan Gubernur-Wagub Aceh tidak dilakukan serentak dengan hasil Pilkada lainnya, ataupun dipimpin langsung oleh presiden.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wagub Aceh dilaksanakan merujuk ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasal 69 huruf C UUPA menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Baca juga:

Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke 20 Februari, Mendagri Klaim Lebih Efisien dan Lebih Banyak

Adapun, pelantikan hari ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Pj Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030.

"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh," kata Tito, saat pelaksanaan pelantikan, dikutip Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai amanah yang diberikan."

Baca juga:

270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK

Sebagai informasi, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada Aceh 27 November 2024 lalu. Mereka meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Pasangan ini diusung koalisi partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan