Alasan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Dulu Dilantik, Tidak Serempak dan Bukan Oleh Prabowo
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, di sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Rahmat Fajri.
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik pasangan pemenang Pilkada Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Pelantikan berlangsung di dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan disaksikan Mahkamah Syar'iyah Aceh, di Banda Aceh, hari ini. Ada alasan khusus pelantikan Gubernur-Wagub Aceh tidak dilakukan serentak dengan hasil Pilkada lainnya, ataupun dipimpin langsung oleh presiden.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wagub Aceh dilaksanakan merujuk ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasal 69 huruf C UUPA menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Baca juga:
Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke 20 Februari, Mendagri Klaim Lebih Efisien dan Lebih Banyak
Adapun, pelantikan hari ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Pj Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030.
"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh," kata Tito, saat pelaksanaan pelantikan, dikutip Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai amanah yang diberikan."
Baca juga:
270 Perkara Kandas, Ini Daftar 40 Sengketa Pilkada yang Masih Lanjut di MK
Sebagai informasi, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada Aceh 27 November 2024 lalu. Mereka meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Pasangan ini diusung koalisi partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman