Alasan Dandhy Laksono Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepolisian masih irit bicara soal penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap jurnalis dan pembuat film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pembuat film Sexy Killers tersebut diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:

Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap

"Itu dia dugaan (melanggar) UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Iwa tak merinci kenapa akhirnya tidak dilakukan penahanan terhadap pria yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu.

Dandhy Laksono. (Foto: dok. ist)

Iwan hanya menyebut pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya kini tersangka.

"Ya memang kita enggak melakukan penahanan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya, pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kliennya melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Baca Juga:

Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan