Alasan Dandhy Laksono Jadi Tersangka
Dandhy Laksono saat melakukan peliputan bertajuk Watcdog beberapa waktu lalu (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Kepolisian masih irit bicara soal penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap jurnalis dan pembuat film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pembuat film Sexy Killers tersebut diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
"Itu dia dugaan (melanggar) UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Iwa tak merinci kenapa akhirnya tidak dilakukan penahanan terhadap pria yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu.
Iwan hanya menyebut pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya kini tersangka.
"Ya memang kita enggak melakukan penahanan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Sebelumnya, pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kliennya melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Baca Juga:
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah