Alasan Dandhy Laksono Jadi Tersangka

Dandhy Laksono saat melakukan peliputan bertajuk Watcdog beberapa waktu lalu (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Kepolisian masih irit bicara soal penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap jurnalis dan pembuat film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pembuat film Sexy Killers tersebut diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
"Itu dia dugaan (melanggar) UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Iwa tak merinci kenapa akhirnya tidak dilakukan penahanan terhadap pria yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu.

Iwan hanya menyebut pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya kini tersangka.
"Ya memang kita enggak melakukan penahanan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Sebelumnya, pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kliennya melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Baca Juga:
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
