Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Bareskrim tak Kunjung Tangkap Jozeph Zhang

Andika Pratama - Kamis, 19 Agustus 2021

MerahPutih.com - Mabes Polri belum menemui titik temu untuk menangkap buronan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/8).

Baca Juga

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Jozesph Paul Zhang. Foto: Youtube

Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Jozeph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tidak pernah mengajukan permohonan penggantian kewarganegaraan sejak 2017.

Hal itu menjadi dasar polisi mengklaim dapat memproses hukum Jozeph jika berada di Indonesia. Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut, kini masih menjadi buronan kepolisian RI. (Knu)

Baca Juga

Mabes Polri Ajukan Permintaan Proses Ekstradisi Jozeph Zhang

Baca Artikel Asli