Aktivitas Tambang di NTT-NTB Rugikan Negara Rp64,47 Miliar
Kamis, 04 Juni 2015 -
MerahPutih, Nasional-Aktivitas perusahaan tambang di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat dilakukan tanpa mengindahkan peraturan pemerintah. Koalisi LSM Anti-mafia tambang mencatat kerugian negara mencapai Rp64,47 miliar.
"Hasil penghitungan Koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran land rent mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak," kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Melkior Nahar di Kupang, Kamis (4/6) seperti dikutip dari Antara.
Melkior mengatakan dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).
Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp21,4 miliar.
Baca Juga:
Cipta Kridatama Lakukan Kontrak Tambang Batu Bara Rp5,14 Miliar
Inilah Penyebab Ratusan Karyawan Tambang Dirumahkan
KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang