Aktivitas Tambang di NTT-NTB Rugikan Negara Rp64,47 Miliar


Demo anti mafia tambang di kantor KPK (sumber screenshot AntaraNews)
MerahPutih, Nasional-Aktivitas perusahaan tambang di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat dilakukan tanpa mengindahkan peraturan pemerintah. Koalisi LSM Anti-mafia tambang mencatat kerugian negara mencapai Rp64,47 miliar.
"Hasil penghitungan Koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran land rent mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak," kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Melkior Nahar di Kupang, Kamis (4/6) seperti dikutip dari Antara.
Melkior mengatakan dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).
Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp21,4 miliar.
Baca Juga:
Cipta Kridatama Lakukan Kontrak Tambang Batu Bara Rp5,14 Miliar
Inilah Penyebab Ratusan Karyawan Tambang Dirumahkan
KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang
Bagikan
Berita Terkait
Hitungan Menteri PU Kerugian Demo Nasional Rp 900 M, Terbesar di Jatim

4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
