Aksi Unjuk Rasa Buruh Tuntut Upah Minimum Tahun 2025

Kamis, 24 Oktober 2024 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Aksi unjuk rasa assa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional dan Partai Buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024.

Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8-10%, serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Adapun konfederasi dan federasi serikat pekerja yang turun melakukan aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI Dartha, FSPMI, FSP KEP, SPN, FSP TSK, SBPI, SGBN, Farkes, FSP ISSI, FSP Pariwisata, FPTHSI, dan puluhan federasi serikat pekerja tingkat nasional lainnya dan juga Partai Buruh.

Aksi membawa bendera dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh diangkat dan dikibarkan oleh hampir seluruh buruh yang datang mengikuti aksi unjuk rasa hari ini. Aksi para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8-10% dan menuntut agar pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menuntut Naikkan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 8-10 persen, Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan