Aksi Pencurian Gudang Sembako Kelapa Gading Libatkan Orang Dalam

Senin, 04 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kasus pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta ternyata melibatkan orang dalam. Fakta itu terungkap setelah polisi menangkap komplotan pencurian gudang sembako.

“Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut dan para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3).

Baca Juga:

Sembako Murah Jadi Upaya untuk Tekan Laju Inflasi

Keempat pelaku adalah MS (52), JF (44), N (31) dan RI (17). Mereka diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus dan 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang tersebut pada 13 Februari 2024. “Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp 200 juta,” tegas Kapolsek.

Menurut dia, penangkapan ini berawal dari adanya laporan pemilik barang Stella Yuliastanti yang melapor ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading telah dicuri. Dilansir dari Antara, petugas yang mendapatkan laporan kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menganalisa lokasi kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.

Kompol Maulana menambahkan dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku dan melakukan penangkapan. Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.

Baca Juga:

Bukan Hanya Beras, Harga Cabai Juga Mahal Banget

“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA, dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang, sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang. Keempat pelaku dijerat dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun. (*)

Baca Juga:

Sembako Dipajaki Merupakan Sifat Kolonialisme

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan