Aksi Pencurian Gudang Sembako Kelapa Gading Libatkan Orang Dalam


Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) saat jumpa pers penangkapan komplotan pencurian gudang sembako, Senin (4/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)
MerahPutih.com - Kasus pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta ternyata melibatkan orang dalam. Fakta itu terungkap setelah polisi menangkap komplotan pencurian gudang sembako.
“Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut dan para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3).
Baca Juga:
Keempat pelaku adalah MS (52), JF (44), N (31) dan RI (17). Mereka diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus dan 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang tersebut pada 13 Februari 2024. “Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp 200 juta,” tegas Kapolsek.
Menurut dia, penangkapan ini berawal dari adanya laporan pemilik barang Stella Yuliastanti yang melapor ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading telah dicuri. Dilansir dari Antara, petugas yang mendapatkan laporan kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menganalisa lokasi kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.
Kompol Maulana menambahkan dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku dan melakukan penangkapan. Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.
Baca Juga:
“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu.
Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA, dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang, sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang. Keempat pelaku dijerat dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Ekonomi Masyarakat Tertekan, DPR Desak Pemerintah Intervensi Harga dan Salurkan Bansos

Stabilitas Harga Pangan Jadi Sorotan, DPR Minta Pemerintah Bergerak Aktif

Trik Belanja Hemat saat Ramadan, Pengeluaran Jadi Lebih Stabil!

Berikan Sembako dan Amplop ke Warga Kurang Mampu, Jokowi: Hanya Sekadar Berbagi

Punya Stok 2 Juta Ton, Harga Beras Jangan Sampai Naik Jelang Ramadan

Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit di Solo Tembus Rp 56.000 per Kg

Hampir Semua Kebutuhan Pokok Awal Pekan Ini Naik
