Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo

Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan penangkapan kedua tokoh itu merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca juga:

Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya

“Melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Penangkapan Bukan Vonis

Menurut dia, penangkapan tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Baca juga:

Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya

Juru Bicara Polda Metro Jaya itu juga menekankan penangkapan bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.

“Setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto

Penegasan Prinsip Hukum

Lebih jauh, Budi menjelaskan, kejaksaan telah menyatakan alat bukti lengkap dan memenuhi persyaratan hukum acara pidana, dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca juga:

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)

Baca Artikel Asli