AJI Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers

Sabtu, 02 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan mengakses dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) menuai kritikan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan.

Baca Juga

Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial

"Ini tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," kata Abdul Manan dalam keteranganya, Jumat (1/1).

Abdul manan melanjutkan, aturan kebebasan informasi ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA/ HO)
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA/ HO)

Ia mengatakan, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Ini dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul Manan.

Ia pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," tutup Abdul Manan. (Knu)

Baca Juga

Maklumat soal FPI, Polri Bantah Bredel Kebebasan Pers

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan