AJI Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 02 Januari 2021
AJI Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan mengakses dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) menuai kritikan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan menilai, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan.

Baca Juga

Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial

"Ini tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," kata Abdul Manan dalam keteranganya, Jumat (1/1).

Abdul manan melanjutkan, aturan kebebasan informasi ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA/ HO)
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA/ HO)

Ia mengatakan, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Ini dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul Manan.

Ia pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," tutup Abdul Manan. (Knu)

Baca Juga

Maklumat soal FPI, Polri Bantah Bredel Kebebasan Pers

#Aliansi Jurnalis Independen #Kapolri #Front Pembela Islam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Ia merupakan sahabat Megawati Soekarnoputri, mantan presiden sekaligus putri mantan Presiden Soekarno, karena sama-sama bersekolah di Perguruan Cikini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan