Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Airlangga Rangkap Jabatan, Ketua DPP Golkar: Posisi Menteri Hak Prerogatif Presiden

Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 29 Desember 2017

MerahPutih.com - Sejak terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto pada 20 Desember lalu, Airlangga Hartarto masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Rangkap jabatan ini pun kini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan, partainya menyerahkan permasalahan rangkap jabatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, jabatan menteri adalah hak prerogatif presiden. Meski demikian, ia berharap, Presiden Jokowi dapat objektif dalam melihat kinerja Airlangga selama menjabat sebagai Menteri Perindustrian.

"Karena itu kan sebenarnya bukan domain politik, bukan domain kita, itu domainnya presiden. Itu adalah hak prerogatif presiden," kata Happy usai diskusi bertajuk 'Catatan Politik Akhir Tahun 2017 dan Proyeksi Tahun Politik tahun 2018' di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).

Happy menuturkan, Airlangga memiliki pengalaman yang cukup matang di bidang perindustrian. Selain itu, Ketum Partai Golkar itu juga telah mempersiapkan dirinya untuk bekerja dalam dua posisi strategis tersebut.

"Tapi sejauh ini yang saya lihat, Pak Airlangga mempersiapkan untuk bekerja dua posisi itu, yaitu posisi sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan sebagai Menteri. Nah, ada yang mengatakan ini bisa melemahkan, justru beliau sebenarnya mempunyai strategi bagaimana saling menguatkan satu sama lain," jelas dia.

Lebih lanjut Happy mengungkapkan, kinerja Airlangga sebagai Menteri Perindustrian selama ini cukup memuaskan. Karena itu, menurut dia, wacana agar Airlangga melepaskan posisi menteri menjadi tak relevan.

"Jadi pertama untuk kami tidak relevan untuk mempersoalkan apakah ini jabatan rangkap atau tidak rangkap jabatan, karena kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya sedemikian rupa, dan kedua itu adalah hak prerogatif presiden, Pak Airlangga adalah anggota kabinet yang harus patuh dan taat kepada presiden," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli