Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Kamis, 24 April 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Polres Pacitan Jawa Timur (Jatim) berinisial Aiptu LC akhirnya kena batunya akibat aksi cabulnya.
Polda Jatim resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.
Vonis pemberhentian tidak dengan horma itu dijatuhkan kepada LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, Rabu (23/4) kemarin.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/4).
Baca juga:
Propam Luncurkan WA Yanduan, Masyarakat Bisa Adukan Tindak Oknum Polisi Nakal
Kronologi kasus perkosaan tahanan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan itu, disebutkan LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Parahnya lagi, oknum polisi LC tegas memperkosa PW hingga empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Terkait kasus itu, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual.
Baca juga:
Cerita Kapolres Jaksel Ditawari Rp 400 Juta Hentikan Kasus Pembunuhan Disertai Perkosaan
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tutup Kombes Jules, dikutip Antara. (*)