Ahok Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan, Ini Kata Kapolri
Rabu, 16 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Atas dasar beberapa pertimbangan, pihak kepolisian telah menetapkan Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Meski begitu, Kapolri Jendral Tito Karnavian menjelaskan bila penetapan status Ahok ini tidak diikuti dengan proses penahanan. Pasalnya Tito menganggap tersangka tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dapat dilakukan penahanan.
"Meskipun didominasi oleh mereka yang menyatakan pidana, karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana itu tidak mutlak," kata Jenderal Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Alasan lain mengapa Ahok tidak ditahan lantaran pihak kepolisian tidak khawatir bila tersangka melarikan diri. Selain posisi tersangka sebagai calon di Pilgub, tersangka juga merupakan pejabat non aktif, yang menurut Tito kecil kemungkinan melarikan diri.
"Selain itu, syaratnya ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ada yaitu video dan sudah disita jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," imbuh Jenderal Tito.
Tito juga menilai bila kepolisian belum melihat adanya kemungkinan tersangka dapat mengulangi perbuatan serupa. (Yni)
BACA JUGA: