Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahok Hapus Gaji Ketua RT

Selvi Purwanti - Senin, 12 Januari 2015

Merahputih Nasional - Ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak memberikan gaji bulanan kepada pejabat tingkat desa seperti Rukun Tangga (RT). Hal itu dikatakan Gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok seusai menyampaikan pidato pada acara penyampaian rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2015, di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (12/1).

Apa yang dikatakan Ahok ini merupakan jawaban ketika ditanya apakah benar pemerintah Provinsi akan menaikkan gaji RT sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR). Menurut Ahok, pemberian uang kepada RT setiap bulannya bukanlah gaji.

BACA JUGA : Messi Terima Penghargaan dari LFP

"RT (Rukun Tetangga) enggak pakai gaji," ujar Ahok yang juga mantan Politisi Partai Golkar dan Gerindra ini.

Menurut Ahok, pemberian uang setiap bulannya kepada RT adalah upah atau punishmen dari kerja mereka. Upah tersebut diberikan setelah RT menyampaikan laporan apa yang menjadi masalah di daerahnya masing-masing. Mereka, ujar Ahok, menyampaikan tiga laporan setiap harinya.

"Dia masih kirim berita. Jadi itu semacam upah dia ngirim berita situasi di daerahya sehari-hari misalnya minimal 3 X. Kita lagi brusaha untuk mengatur itu," pungkas Ahok.

Seperti yang diketahui, selama ini pejabat setingkat RT mendapatkan upah dari pemerintah daerah sebanyak Rp 900 ribu. Untuk ukuran Jakarta yang biaya hidupnya cukup mahal, upah tersebut jauh dari kecukupan karena banyak pejabat RT yang masih membiayai anak-anaknya di dunia pendidikan. (Hur)

Follow Twitter kami di @MerahPutihCom

Like Fanpage Facebook kami di merahputih.com

Berita Lainnya :

Enam Orang Ditembak Mati Dalam Kerusuhan di Tiongkok

Merasa Tidak Rela, Suami Peluk Istri yang Telah Meninggal di Jalanan

Baca Artikel Asli