Ahok Enggan Jadi Saksi di Sidang Buni Yani
Selasa, 08 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8). Kepastian itu disampaikan Ahok melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum Kejari Depok.
Awalnya, Ahok memang dijadwalkan akan hadir memberikan kesaksian dalam kasus pelanggaran UU ITE seiring permintaan dari Jaksa Penuntut Umum. Tapi, menurut Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Seperti diketahui, saat ini Ahok mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, persidangan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya, JPU mengatakan belum bisa memastikan kehadiran Ahok.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar salah satu JPU, Andi M. Taufik seperti dikutip Antara, Senin (7/8). Dengan ketidakhadiran Ahok, maka JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok. (*)