Ahok Enggan Jadi Saksi di Sidang Buni Yani
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
MerahPutih.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8). Kepastian itu disampaikan Ahok melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum Kejari Depok.
Awalnya, Ahok memang dijadwalkan akan hadir memberikan kesaksian dalam kasus pelanggaran UU ITE seiring permintaan dari Jaksa Penuntut Umum. Tapi, menurut Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Seperti diketahui, saat ini Ahok mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, persidangan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya, JPU mengatakan belum bisa memastikan kehadiran Ahok.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar salah satu JPU, Andi M. Taufik seperti dikutip Antara, Senin (7/8). Dengan ketidakhadiran Ahok, maka JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan