Ahok Cabut Banding, Ini Tanggapan Fadli Zon
Rabu, 24 Mei 2017 -
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui keluarganya memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara kasus penistaan agama. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.
Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pencabutan banding yang ditempuh oleh Ahok membuktikan mantan Gubernur DKI nonaktif itu menerima vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam perkara penistaan agama.
"Yang jelas, tidak mengajukan banding secara hukum, dia berarti menerima apa yang menjadi vonis hukuman dari majelis hakim," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, keputusan tersebut merupakan hak dari Ahok sebagai terdakwa. Ia enggan menduga-duga alasan di balik pencabutan banding tersebut.
"Saya kira itu hak yang bersangkutan untuk mengambil suatu sikap. Saya kira, kita lihat saja nanti, " tuturnya.
Kendati demikian, Fadli mengatakan, berbagai pihak juga punya pendapat lain terkait pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh Ahok.
"Orang bisa mempunyai berbagai interpretasi terhadap itu," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait Ahok cabut banding lainnya di: Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Jawaban Pengacara