Ahok Bingung Larangan Penjualan Bir

Selasa, 14 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak tegas dalam pemberantsan minuman keras. Meski telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, hal ini belum tegas. (BacaPer 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan)

"Saya juga bingung yah. Yaudah tutup dong, buat dong Perda, buat dong undang-undang. Biar di Indonesia tidak ada lagi produsen bir. Kalau menurut saya gitu kan," kata dia menegaskan di Jakarta, Selasa (14/4).

Ahok menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak mengkhawatirkan peredaran ganja. Pasalnya, Ahok mengaku sebagai pribadi yang baik. "Nggak ngerokok, nggak ngegele (red: hisap ganja), nggak minum-minum bir," kata dia.

Seperti diketahui, Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Pemendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol per 16 April 2015.

Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alkohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (rfd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan