Ahok Batal Bersaksi di Sidang Buni Yani, Pengacara: Ini Preseden Baik

Selasa, 08 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani mengagendakan kesaksian dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok batal hadir di sidang tersebut dengan alasan terlalu jauh sehingga akan lebih baik pembacaan BAP diwakilkan kepada Jaksa.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dikarenakan jarak yang cukup jauh antar kota antar provinsi maka kami menyarankan Ahok untuk tidak hadiri sidang.

"Pasal 162 KUHAP sudah menyatakan jika jarak saksi dengan pengadilan jauh maka cukup dibacakan berita acaranya," terang Wayan saat dijumpai di Gedung MK, Selasa (8/8).

Menurut I Wayan Sudirta, dengan tidak hadirnya Ahok untuk bersaksi dalam persidangan, dia (Ahok) telah memberikan preseden baik bagi penangan kasus.

"Sebab kalau jarak jauh apalagi antar provinsi berapa biaya dikeluarkan, itu satu perkara kalau ini menjadi preseden nanti semua kasus minta biaya, negara bisa bangkrut," katanya.

Wayan pun menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam pasal 126 KUHAP.

"Advokat tidak perlu membuat alasan terkait persoalan semudah ini. Pasal 162 sudah menyatakan itu," tandas Wayan Sudirta.

Dijadwalkan, Selasa (8/8), sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung akan menghadirkan Ahok sebagai saksi memberatkan. Namun dengan berbagai alasan Ahok batal bersaksi.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan