Ahok Batal Bersaksi di Sidang Buni Yani, Pengacara: Ini Preseden Baik

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Agustus 2017
Ahok Batal Bersaksi di Sidang Buni Yani, Pengacara: Ini Preseden Baik

Ahok bersama tim Pengacaranya (ANTARA Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani mengagendakan kesaksian dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok batal hadir di sidang tersebut dengan alasan terlalu jauh sehingga akan lebih baik pembacaan BAP diwakilkan kepada Jaksa.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dikarenakan jarak yang cukup jauh antar kota antar provinsi maka kami menyarankan Ahok untuk tidak hadiri sidang.

"Pasal 162 KUHAP sudah menyatakan jika jarak saksi dengan pengadilan jauh maka cukup dibacakan berita acaranya," terang Wayan saat dijumpai di Gedung MK, Selasa (8/8).

Menurut I Wayan Sudirta, dengan tidak hadirnya Ahok untuk bersaksi dalam persidangan, dia (Ahok) telah memberikan preseden baik bagi penangan kasus.

"Sebab kalau jarak jauh apalagi antar provinsi berapa biaya dikeluarkan, itu satu perkara kalau ini menjadi preseden nanti semua kasus minta biaya, negara bisa bangkrut," katanya.

Wayan pun menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam pasal 126 KUHAP.

"Advokat tidak perlu membuat alasan terkait persoalan semudah ini. Pasal 162 sudah menyatakan itu," tandas Wayan Sudirta.

Dijadwalkan, Selasa (8/8), sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung akan menghadirkan Ahok sebagai saksi memberatkan. Namun dengan berbagai alasan Ahok batal bersaksi.(*)

#Buni Yani #UU ITE #Ujaran Kebencian #Kasus Ahok #Pengacara
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Bagikan