Ahok Ajukan PK, Ketua Setara: Mana Ada Orang yang Mau Dipenjara
Selasa, 20 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai pengajuan Pengujian Kembali (PK) oleh Basuki Tjahaja Purnama atas kasus Penodaan Agama yang membuat dirinya meringkuk di penjara sah secara hukum jika ditemukan bukti baru (Novum).
Sebelumnya melalui kuasa hukum Josefina Syukur dan Fify Lety Indra, Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasus penodaan agama.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama melalui isi pidatonya di kepulauan seribu yang diunggah Buni Yani.
"Kalau itu hak dia, PK bisa dilakukan kalau ditemukan hal baru ditemukan kemudian (Novum)," kata Hendardi saat ditemui di Hotel Century Park, Senayan Jakarta, Selasa (20/2).
Kedua, kata Hendardi PK dapat dilakukan jika hakim dinilai tidak kompeten dalam merumuskan putusan. "Tapi saya kira berangkat dari novum, Itu hak dia. Dan hakim saya kira tidak berdiri sendiri dalam memutuskan," ucap Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi mengungkapkan, jika ditemukan novum dalam satu perkara, maka tidak perlu menunggu untuk mengajukan PK.
"Sebenarnya novum itu cukup satu mau tunggu apalagi, mana ada sih yang mau dipenjara. Saya kira cepat atau lambat relatif kalau sudah ada novum bisa dilakukan," tandasnya. (Fdi)