Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi

Kamis, 12 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6).

Sidang gugatan ini membacakan putusan sela terkait gugatan intervensi dari pihak SMAN 6 Surakarta.

Rismon mengatakan, pihaknya datang ke PN Solo untuk memenuhi undangan dari penggugat ijazah Jokowi di PN Solo, Muhammad Taufik.

“Saya (PN Solo) diundang bukan hadir di ruang sidang cuma memberi support kepada Taufik," ujar Rismon, Kamis (12/6).

Baca juga:

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Mentok, Hasil Bareskrim Jadi Pertimbangan Polda Jaya

Ia berharap, hakim PN Solo memberikan kesempatan untuk membuktikan kajian ilmiah terkait ijazah Jokowi.

"Hakim di PN Solo harus memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kami secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," katanya.

Penggugat ijazah SMA palsu Jokowi, Muhammad Taufik menyebutkan, kedatangan Rismon merupakan bentuk dukungan pada dirinya. Ia menekankan agar segera dimulainya peradilan intelektual.

"Kita ingin di Solo dimulai peradilan intelektual. Jadi ketika kita menggugat kita hadirkan orang yang expert dibidangnya. Jangan sampai yang kita takutkan, tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti dikabulkannya eksepsi, ini kan berbahaya," papar dia.

Baca juga:

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Ia menambahkan, pihaknya berencana menjadikan Rismon sebagai saksi ahli jika diberi kesempatan.

"Mereka semua akan membantu saya memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat (Jokowi),” ucap dia.

Sementara itu, pada jalannya persidangan yang diketuai Putu Gede Hariadi bersama anggotanya, Subagyo, Fataroni, dan Winarto, menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 Solo melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak. Alasan bahwa objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi dalam persidangan.

Baca juga:

TPUA Protes Penghentian Perkara Ijazah Palsu, Jokowi: Mau Percaya Siapa?

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak mempermasalahkan jika Rismon datang ke persidangan PN Solo karena digelar secara terbuka.

“Silahkan jika dia (Rismon) datang PN Solo karena sidang terbuka,” kata Irpan.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 salah satu tergugat dalam perkara ini.

“Karena ditolak penggugat intervensi bisa jadi saksi SMAN 6 Solo jika diperlukan di persidangan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan