Agus Rahardjo Turut Ajukan Gugatan UU KPK ke MK
Rabu, 20 November 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo turut menjadi pihak pemohon uji formil atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Permohonan ini akan diajukan Agus bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atau Tim Advokasi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11) sore ini.
Baca Juga
Tak Keluarkan Perppu, Jokowi Kukuh Perkuat KPK lewat Revisi UU KPK
"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu (permohonan uji materi)," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).
Namun, Agus masih enggan menjelaskan poin-poin yang tertuang dalam gugatan tersebut. Dia meminta semua pihak untuk bersabar hingga permohonan tersebut didaftarkan.

"Nanti di MK saja," Ketua KPK yang akan purna tugas pada Desember ini.
Agus mengaku lebih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Menurutnya, Perpu lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di MK.
Baca Juga
Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini Keuntungannya
"Kalau perpu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," pungkasnya. (Pon)