Tak Keluarkan Perppu, Jokowi Kukuh Perkuat KPK lewat Revisi UU KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Oktober 2019
Tak Keluarkan Perppu, Jokowi Kukuh Perkuat KPK lewat Revisi UU KPK

Presiden Jokowi saat penyerahan hak pengelolaan hutan di Tanah Laut, Kalsel. (Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo hingga kini belum juga menandatangani revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR. Hal itu berarti revisi UU tersebut akan otomatis diundangkan menjadi lembar negara.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengisyaratkan Jokowi belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.

Baca Juga:

KPK Tancap Gas Sebelum UU Hasil Revisi Berlaku Besok

Menurut Ngabalin, hingga hari ini, Jokowi masih dengan posisi meyakini bahwa revisi UU KPK justru menguatkan bukan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK. Caranya apa? Memperbaiki Undang-Undang KPK yang sudah 17 tahun, kenapa begitu? Karena korupsi adalah musuh negara, korupsi adalah musuh kita, korupsi menyengsarakan rakyat," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ngabalin menekankan bahwa sampai saat ini Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia serta menguatkan lembaga antirasuah.

"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK," tutup Ngabalin.

Terkait penolakan revisi UU KPK, Ngabalin menyebut bahwa seharusnya mahasiswa bisa melakukan hal lainnya yang lebih intelektual selain aksi demonstrasi semata.

Salah satunya, kata Ngabalin, mengedepankan proses dialog. Mengingat, ketika itu Presiden sempat mengundang perwakilan BEM SI namun ditolak.

Baca Juga:

Gagal Bunuh Tim KPK, Staf Walkot Medan Kabur Bawa Bukti Suap

"Berdialoglah, kasih argumen yang rasional sebagai masyaraat yang intelektual. Tapi ruang itu setelah Presiden setuju, mahasiswanya buat persyaratan ini itu, dan Presiden kan tak mungkin waktunya padat, datang saja dulu. Jangan berteriak, kita kan masyarakat kampus," kata Ngabalin

Oleh sebab itu, Ngabalin meyayangkan sikap dari mahasiswa yang menolak niat baik dari Presiden untuk melakukan dialog mengenai UU KPK.

Gedung KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK RI. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dengan begitu, menurut Ngabalin, apabila Presiden memutuskan untuk tidak menerbitkan Perppu, maka sebaiknya kelompok masyarakat yang keberatan UU KPK melakukan langkah hukum yang sebagaimana diatur.

"Tapi itu tidak dilakukan. Setelah diundangkan, dikasih nomor, monggo berdebat kita berbusa-busa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita latih orang untuk belajar," ujar Ngabalin. (Knu)

Baca Juga:

Tiba di KPK, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bungkam

#KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan