Tak Keluarkan Perppu, Jokowi Kukuh Perkuat KPK lewat Revisi UU KPK
Presiden Jokowi saat penyerahan hak pengelolaan hutan di Tanah Laut, Kalsel. (Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo hingga kini belum juga menandatangani revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR. Hal itu berarti revisi UU tersebut akan otomatis diundangkan menjadi lembar negara.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengisyaratkan Jokowi belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
Menurut Ngabalin, hingga hari ini, Jokowi masih dengan posisi meyakini bahwa revisi UU KPK justru menguatkan bukan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK. Caranya apa? Memperbaiki Undang-Undang KPK yang sudah 17 tahun, kenapa begitu? Karena korupsi adalah musuh negara, korupsi adalah musuh kita, korupsi menyengsarakan rakyat," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).
Ngabalin menekankan bahwa sampai saat ini Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia serta menguatkan lembaga antirasuah.
"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK," tutup Ngabalin.
Terkait penolakan revisi UU KPK, Ngabalin menyebut bahwa seharusnya mahasiswa bisa melakukan hal lainnya yang lebih intelektual selain aksi demonstrasi semata.
Salah satunya, kata Ngabalin, mengedepankan proses dialog. Mengingat, ketika itu Presiden sempat mengundang perwakilan BEM SI namun ditolak.
Baca Juga:
Gagal Bunuh Tim KPK, Staf Walkot Medan Kabur Bawa Bukti Suap
"Berdialoglah, kasih argumen yang rasional sebagai masyaraat yang intelektual. Tapi ruang itu setelah Presiden setuju, mahasiswanya buat persyaratan ini itu, dan Presiden kan tak mungkin waktunya padat, datang saja dulu. Jangan berteriak, kita kan masyarakat kampus," kata Ngabalin
Oleh sebab itu, Ngabalin meyayangkan sikap dari mahasiswa yang menolak niat baik dari Presiden untuk melakukan dialog mengenai UU KPK.
Dengan begitu, menurut Ngabalin, apabila Presiden memutuskan untuk tidak menerbitkan Perppu, maka sebaiknya kelompok masyarakat yang keberatan UU KPK melakukan langkah hukum yang sebagaimana diatur.
"Tapi itu tidak dilakukan. Setelah diundangkan, dikasih nomor, monggo berdebat kita berbusa-busa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita latih orang untuk belajar," ujar Ngabalin. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo