Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Belum Tersangka
Rabu, 08 November 2017 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan bahwa dua orang pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu.
"Statusnya belum tersangka, masih terlapor," ujar Kadiv Humad Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11)
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Untuk saksi sendiri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Penyidik belum berencana memanggil Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Belum, memanggil terlapor. Masih saksi-saksi," kata Setyo.
Dittipidum Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Agus dan Saut dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 oktober 2017.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 dengan pelapor adalah Sandy Kurniawan. SPDP itu juga ditandatangani langsung oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
SPDP ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karowasidik Polri, dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai terlapor.
Pada SPDP itu tertulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk," tulis SPDP tersebut. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait pemalsuan surat oleh Pimpinan KPK di: Mabes Polri Naikkan Status Kasus Surat Palsu Dua Pimpinan KPK