Mabes Polri Naikkan Status Kasus Surat Palsu Dua Pimpinan KPK


Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan. SPDP itu juga ditandatangani langsung oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
SPDP ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karowasidik Polri, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo sebagai terlapor.
Pada SPDP itu tertulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk," tulis SPDP tersebut.
Brigjen Herry Rudolf Nahak ketika belum mau dikonfirmasi terkait beredarnya SPDP terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Konfirmasi ke Kadiv Humas saja ya," kata Herry lewat pesan singkat.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto belum mengangkat telepon dan juga pesan singkat yang dikirim hingga saat ini. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
