Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Belum Tersangka

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 08 November 2017
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Belum Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan bahwa dua orang pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu.

"Statusnya belum tersangka, masih terlapor," ujar Kadiv Humad Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11)

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Untuk saksi sendiri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Penyidik belum berencana memanggil Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Belum, memanggil terlapor. Masih saksi-saksi," kata Setyo.

Dittipidum Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Agus dan Saut dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 oktober 2017.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 dengan pelapor adalah Sandy Kurniawan. SPDP itu juga ditandatangani langsung oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

SPDP ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karowasidik Polri, dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai terlapor.

Pada SPDP itu tertulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk," tulis SPDP tersebut. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait pemalsuan surat oleh Pimpinan KPK di: Mabes Polri Naikkan Status Kasus Surat Palsu Dua Pimpinan KPK

#Agus Rahardjo #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Moeldoko Curiga Ada Motif Politik Di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mencurigai adanya motif politik dibalik pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
Moeldoko Curiga Ada Motif Politik Di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
Indonesia
Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa
Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau biasa disapa Bambang Pacul pernyataan Agus Raharjo sudah kedaluwarsa.
Andika Pratama - Selasa, 05 Desember 2023
Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa
Indonesia
PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuat geger publik.
Mula Akmal - Sabtu, 02 Desember 2023
PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP
Indonesia
Saut Ungkap Firli Bahuri Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang dimintai keteranganya sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Mula Akmal - Kamis, 30 November 2023
Saut Ungkap Firli Bahuri Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
Indonesia
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
Mula Akmal - Selasa, 17 Oktober 2023
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
Bagikan