Agus Rahardjo Akui Diperiksa Pengawas Internal KPK
Rabu, 18 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik pada 5 Oktober 2018 lalu.
Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK
Dikonfirmasi hal itu, Agus mengakui pernah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal KPK terkait dugaan pertemuannya dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.

"Itu kasusnya sudah lama, di bulan Juli saya diperiksa oleh internal KPK," kata Agus usai jumpa pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Selain Agus, Pengawas Internal KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tersebut.
"Semua saksinya sudah diperiksa," imbuhnya.
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dari pihak lain mengenai dugaan pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Boyamin pihaknya juga menerima bukti-bukti berupa foto, data mobil yang digunakan dan bukti lainnya untuk memperkuat terjadinya pertemuan tersebut.
Baca Juga:
KPK Sudah Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
Meski demikian, Agus tak ambil pusing soal pemeriksaan internal tersebut. Ketua KPK yang akan purna tugas pada Jumat (21/12) mendatang ini meyakini tak melakukan pelanggaran etik.
"Bagi saya kemudian tidak ada masalah sama sekali," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Sumber Uang Rp50 M Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino Luar Negeri